YUNI LISTIYANI
210101203
KARAKTERISTIK BISNIS ISLAM
A. PENGERTIAN BISNIS ISLAM
Bisnis islam berbeda dengan bisnis lain, khususnya dalam bidang prinsip-prinsipnya. Salah satu dari prinsip islam yang tidak ada dalam sistem bisnis lainnya adalah adanya aturan Haram (tidak boleh dilakukan) dan Halal (boleh dilakukan) yang harus di taati oleh para pelaku bisnis. Halal dan Haram dalam islam membawa konsekuensi kepada etika bisnis islam yang didasarkan kepada nilai- nilai islam. Bisnis dalam bahasa arab disebut dengan tijarah, yaitu aktivitas untuk mendapatkan keuntungan. Apabila kata bisnis di gabungkan dengan islam maka dapat dipahami sebagai seluruh aktivitas dengan bertujuan memperoleh keuntungan yang di dasarkan kepada ajaran islam. Jadi Bisnis Islam adalah seluruh aktivitas yang di jalankan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang didasarkan kepada nilai-nilai syariat islam. Nilai-nilai syariat islam yang dimaksud adalah seluruh syariat (aturan) yang ada didalam Al-Qur'an , Al-Hadist dan Fiqih Islam.
Imam Ibnu katsir berpendapat bahwa dalam ayat ini Allah SWT. menyebutkan bahwa tijarah (perdagangan) dibolehkan dalam islam sebagai bentuk perniagaan untuk mendapatkan keuntungan. Tijarah dalalm islam memiliki beraneka ragam aktivitas, semisal menjual,menyewakan, menggadaikan,dan kegiatan yang mendapatkan keuntungan. Berikut salah satu Firman Allah tentang Perniagaan :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَٰرَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (QS. Ash-Shaf :10)
B. TUJUAN BISNIS ISLAM
Ketika membahas tentang tujuan bisnis islam maka harus di pahami bahwa tujuan haruslah juga di barengi dengan niat yang ikhlas dan nilai proses sesuai dengan syari'ah islam. Maksudnya adalah bahwa bisnis islam sebagai bagian dari ibadah haruslah dipahami sebagai salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Maka dalam konteks ini bisnis adalah melaksanakan perintah Allah SWT, Seperti terdapat dalam firmanya.
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
Artinya : Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. (QS. Al-Mulk :15).
Ayat ini menjelaskan mengenai karunia Allah SWT. atas setiap manusia dalam bentuk langit dan bumi, maka setiap mereka di perintahkan untuk berjalan mencari keridhaan-Nya. Salah satunya adalah dengan berbisnis sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa dinikmatinya dalam bentuk rezeki yang baik.
Ketika bisnis menjadi sarana beribadah kepada Allah SWT. maka secara rinci tujuan dari bisnis dalam islam meliputi beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1. Mengharap Ridho Allah SWT.
Tujuan ini harus menjadi awal dari setiap aktivitas bisnis yang dilakukan oleh setiap muslim, karena seluruh aktivitas kita haruslah didasarkan kepada tujuan utama manusia diciptakan yaitu beribadah kepada Allah SWT. sebagaimana firmannya :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahku (QS.Adz-Dzariyat: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa diciptakannya Jin dan Manusia adalah untuk beribadah kepadanya. Hal yang menarik dari ayat ini adalah lanjutannya yaitu :
(57) مَآ أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَآ أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ
(58) إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلرَّزَّاقُ ذُو ٱلْقُوَّةِ ٱلْمَتِينُ
Artinya : Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi aku makan. Sesungguhnya Allah dialah maha pemberi rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh
Allah SWT dalam ayat ini memberikan satu pedoman setelah menyampaikan tujuan diciptakannya jin dan manusia maka berikutnya dia menyampaikan bahwavAllah SWT.tidak butuh kepada para hamba-Nya karena dialah yang memberi rezeki seluruh mereka. Maka keyakinan bahwa keuntungan yang diperoleh dalam bisnis pada hakikatnya adalah datang dari Allah SWT. sehingga hanya mengharapkan ridho Allah SWT. itulah hal yang paling utama.
Tujuan bisnis islam untuk mendapatkan ridho Allah SWT. terimplementasi dalam aktivitas bisnis sebagai ibadah dan dakwah. Setiap pihak yang ada di suatu lembaga bisnis haruslah menyadari banyak seluruh aktivitasnya adalah Ibadah sekaligus dakwah. Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dakwah adalah menyampaikan kebenaran dalam islam kepada seluruh umat islam. Inilah energi dahsyat yang menjadi karakter bagi bisnis islam yang tidak ada dalam bisnis lainnya.
2. Target Keuntungan (Hasil)
Karena bisnis dalam islam bukan hanya bicara tentang keuntungan yang bersifat Materi atau Profit (qimah madiyah atau nilai materi) maka target yang dimaksud ada 2 macam : pertama keuntungan non materi dan kedua keuntungan materi
Keuntungan materi dalam bentuk profit, yaitu bahwa tujuan dari bisnis adalah mendapatkan keuntungan. Hal ini diperbolehkan dalam Islam karena merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keuntungan sebagai tujuan dalam aktivitas bisnis dilakukan dengan serangkaian usaha yang mengarah kepada keuntungan yang maksimal dengan tetap berpegang kepada nilai-nilai Islam sehingga dalam usaha mendapatkan keuntungan yang optimal dan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang diharamkan oleh Islam, seperti maysir (perjudian), riba, dan cara-cara lain yang diharamkan dalam Islam.
3. Pertumbuhan dan Keberlangsungan
Pertumbuhan dan keberlangsungan suatu bisnis dapat dilihat dari perspektif internal dan eksternal. Pada perspektif internal maka bisnis tersebut semakin menjadikannya dekat kepada Allah SWT, di mana setiap sumber daya insani yang terlibat di dalamnya semakin dekat dengan Allah SWT. Aktivitas yang dilakukan oleh seluruh yang terlibat dalam bisnis tersebut tercermin pada nilai-nilai akhlak di antara mereka sehingga kemudian memunculkan hubungan persaudaraan yang Islami di antara mereka. Bukan sekadar hubungan fungsional atau profesional saja, tetapi mengarah kepada satu ikatan ukhuwah sebagai satu kesatuan tim. Tidak ada rasa saling iri di antara mereka, tidak terjadi persaingan yang tidak sehat, saling menjatuhkan atau persaingan kerja yang tidak sehat. Inilah sejatinya esensi dari sebuah tim sebagai bentuk ukhuwah Islamiyah.
Perspektif eksternal dapat dilihat dari sisi kemanfaatan bisnis yang bisa dirasakan oleh orang-orang yang ada di luar perusahaan. Pengelola berusaha memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan melalui kesempatan kerja, bantuan sosial (sedekah), dan bantuan lainnya. Kesepakatan menyisihkan sebagian keuntungan untuk anak yatim, fakir miskin, dan orang-orang yang kurang beruntung menjadi salah satu ukuran bagi kesinambungan suatu aktivitas bisnis. Dalam implementasinya biasanya dalam bentuk jumlah dana CSR yang disalurkan kepada masyarakat.
4. Keberkahan Bisnis
Sebuah perusahaan yang maju dan berkembang, tidak mengandung unsur keberkahan di dalamnya maka tidak ada maknanya dalam perspektif bisnis Islam. Keberkahan secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu kata barokah ( ,البركة) artinya nikmat. Istilah lain berkah dalam bahasa Arab adalah mubarak dan tabaruk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna kata berkah adalah “karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia”. Sedangkan menurut istilah, berkah (barokah) artinya ziyadatul khair, yaitu bertambahnya kebaikan. Para ulama juga menjelaskan makna berkah sebagai segala sesuatu yang banyak dan melimpah, mencakup berkah-berkah material dan spiritual, seperti keamanan, ketenangan, kesehatan, harta, anak, dan usia.
Dapat disimpulkan tujuan bisnis dalam islam adalah mendapatkan ridha dari Allah SWT. profit yang optimal, perusahaan dapat tumbuh dan berkembang dan mendapatkan keberkahan dalam bisnis.
C. Sumber Hukum Bisnis Islam
Secara umum sumber dari hukum bisnis islam adalah seluruh syari'at islam yang ada dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sumber hukum bisnis islam dalam legal formal adalah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan Bank indonesia, peraturan OJK, fatwa dari dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta peraturan lembaga resmi pemerintah lainnya.
1. Al-Qur'an Al-Karim
Al-Qur'an adalah pokok dari segala sumber hukumdalam menetapkan dan memutuskan suatu permasalahan yang dihadapi oleh manusia, termasuk menjadi sumber hukum utama dalam menetapkan hukum bisnis islam. Semua aturan dalam bisnis dalam islam haruslah didasarkan kepada Al-qur'an , semua yang diharamkan oleh Al-Qur'an maka keharamannya adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Demikian pula sesuatu yang diboleh dalam Al-Qur'an maka boleh untuk melaksanakannya selama tidak ada dalil lain yang memalingkan hukumnya.
Al-Qur'an adalah sumber hukum bagi umat islam dalam menetapkan permasalahan dalam berbagai bidang kehidupan . Allah Ta'ala berfirman :
وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ
إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
Artinya: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturnkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka, sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik . (QS.Al-Maidah :49)
2. Al-Hadist
Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah dua sumber hukum islam yang paling utama, keduannya tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya. Sesuatu yang diharamkan di dalam keduanya memiliki kedudukan yang sama, sehingga jika As-Sunnah mengharamkan sesuatu maka sejatinya itu adalah ketetapan dari Allah Ta'ala. Tentu saja dengan catatan bahwa as-sunnah tersebut memiliki derajat yang shahih (valid).
Perintah untuk mengikuti Al-hadist ada dalam firman Allah pada QS. Al-Hasyr : 7
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. Al-Hasyr:7 )
3. Metode Ijtihad
Metode Ijtihad adalah dalil dalam penetapan hukum islam, Khususnya dalam hal-hal yang tidak ditetapkan hukumnya secara jelas didalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalil adalah petunjuk yang akan menyampaikan kepada sumber hukum islam (mashadir) yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Ada beberpa metode Ijtihad dalam Islam yang menjadi dasar hukum bisnis antara lain :
a. Ijma'
Ijma' adalah kesepakatan para ulama mujtahidin setelah wafatnya nabi sampai akhir zaman atas suatu masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalilnya secara Sharih (jelas). Ijma' dalam era kontemporer bermakna sama yaitu kesepakatan dari ulama tentang suatu masalah fiqih yang btidak ada dasar hukumnya dari Al-Qur'an maupun As-sunnah. Misalnya dalam masalah Bunga bank, maka ulama bersepakat (Ijma') mengenai keharamanya. Ijma' menjadi dalil hukum dalam penetapan hukum bisnis islam khususnya pada permasalahan baru yang belum ditemukan sumber hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah secara pasti.
b. Qiyas
Berdasarkan Jenisnya Qiyas terbagi menjadi 3 yaitu : Qiyas 'ilat, Qiyas Dalalah dan Qiyas Syibh. Qiyas 'ilat adalah adanya sebab yang sama sehingga hukum yang baru dihukumi dengan hukum yang lama. Qiyas Dalalah adalah karena adanya petunjuk yang sama dengan hukum sebelumnya sehingga kemudian hukumnya disamakan. Qiyas syibh adalah qiyas yang diambil karena adanya kesamaan dalam beberapa hal antara hukum yang terjadi saat ini dengan hukum yang telah terjadi pada masa lalu. Aplikasi Qiyas dalam bidang hukum bisnis islam contohnya adalah mengenai zakat mal berupa uang yang di qiyaskan dengan zakat emas dan perak pada masa lalu. Qiyas menjadi dalil hukum dalam islam yang saat ini semakin berkembang, apalagi dalam ranah hukum bisnis islam di mana diperlukan adanya penetapan hukum yang didasarkan pada qiyas. Pengembangan dari qiyas harus terus dilakukan untuk mejawab sebagai persoalan yang dihadapi saat ini dan dimasa yang akan datang.
c. Istihsan
Istihsan adalah memilih hukum yang lebih baik dengan ukuran dari sumber-sumber hukum islam. Ia menjadi dalil hukum dalam penetapan hukum islam termasuk di dalamnya hukum bisnis islam.Dasar dari Istihsan adalah firman Allah Ta'ala dalam firmannya :
ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ
Artinya ; Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah Allah beri petunjuk dann mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS.Azzumar : 18)
d. Maslahah Mursalah / Istishlah
Metode Maslahah Musrsalah adalah sebuah metode untuk menetapkan sebuah hukum dengan berdasarkan kepada kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh seluruh manusia dan dan sebagai sarana untuk menolak kemudharatan yang di timbulkan ketika maslahat ini bukanlah hanya untuk kepentingan individu tetapi manfaatnya benar-benar di perlukan oleh umat manusia.
e. 'Urf
Istilah urf (العرف) Al-'Urf ) secara bahasa adalah mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang diketahui, dikenal, dianggap baik dan diterima oleh pikiran sehat,'Urf atau adat terbagi menjadi dua yaitu : 'urf 'amaly misalnya jual belinya manusia tanpa menggunakan lafadz yang jelas, dan 'urf qauly misalnya memutlakkan kata walad dengan anak laki-laki. Jika dilihat dari segi keabsahannya maka 'urf ini terbagi menjadi dua, yaitu Al-'Urf Al-Shahih dan Al-'Urf Al-Fasid. Al-'Urf Al-Shahih adalah kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadits), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka dan tidak pula membawa mudharat kepada mereka. Adapun Al-'Urf Al-Fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara' dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara'. Berdasarkan pemaparan tersebut dapat dipastikan bahwa 'urf yang dapat dijadikan dalil/sumber hukum adalah 'urf yang shahih, yaitu kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat yang tidak ada nashnya secara sharih dan tidak bertentangan dengan syara'. Mengenai landasan hukum berupa 'urf (adat) para ulama sejak dulu sudah menggunakannya.
f. Ishtishab
Secara etimologi إصتصحاب) Istishab) berarti “Minta bersahabat” atau “Membandingkan sesuatu dan mendekatkannya”, sedangkan secara terminologi yaitu hukum pada sesuatu dengan keadaan yang telah terjadi sebelumnya, sampai adanya dalil pada perubahan keadaan tersebut, atau menjadikan sebuah hukum yang tetap pada waktu yang lampau pada sebuah keadaan hingga adanya dalil yang merubahnya.Imam Al-Ghazali mendefinisikannya dengan “Berpegang pada dalil akal atau syara', bukan didasarkan karena tidak mengetahui adanya dalil, tetapi setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada”. Maksud dari istishab adalah bahwa hukum-hukum yang sudah ada pada masa lalu tetap berlaku sekarang dan yang akan datang, selama tidak ada dalil lain yang mengubah hukum itu.
g. Syar'u man Qablana
Syariat sebelum kita yaitu syariat umat-umat terdahulu yang dibenarkan oleh Islam dengan ditetapkannya dalil-dalil baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Sunnah sebagai sebuah amalan. Misalnya syariat puasa, sebagaimana disebutkan dalam firmanNya :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".QS.Al-Baqarah ayt 183.
Para ahli tafsir menyatakan bahwa shaum atau puasa adalah sebuah ibadah yang telah diwajibkan sebelum Islam datang, hanya saja tata caranya yang sedikit berbeda. Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa Syar'u man Qablana itu diakui ketika ada nash yang menguatkannya dan tidak ada ayat yang menghapuskannya.
h.Manhaj Sahabat Nabi
Setelah wafatnya Rasulullah, sangat diperlukan fatwa bagi kaum muslimin dan penetapan hukum bagi mereka dari kalangan shahabat Nabi yang telah diketahui dengan pemahaman mereka tentang fiqh, ilmu dan lamanya mereka bersama Nabi serta pemahaman mereka terhadap Al-Qur'an serta hukum-hukumnya, maka banyak muncul fatwa-fatwa yang bermacam-macam pada berbagai permasalahan.
Hal inilah yang mendasari pendapat bahwa manhaj sahabat dapat dijadikan dalil hukum, karena ketika seorang sahabat Nabi berkata atau beramal, tentu ia mendengarnya langsung dari Nabi. Berdasarkan pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dasar hukum dari hukum bisnis Islam adalah Al-Qur’an Al-Hadits dan metode ijtihad yang dikembangkan oleh para ulama yaitu; qiyas, ijma, mashlahah, istishab, syar’u man qablana, qaul ash-Shahabah dan ‘Urf.
Adapun sumber hukum bisnis Islam yang telah menjadi hukum positif di Indonesia adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bisnis syariah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan Bank Indonesia, Peratuan OJK dan peraturan lembaga resmi pemerintah lainnya. Termasuk yang menjadi sumber dalam hukum bisnis Islam adalah fatwa DSN-MUI, ia menjadi standar bagi pelaksanaan bisnis Islam di Indoensia.Pembahasan lebih detail akan dibahas dalam modul-modul berikutnya yang membahas lembaga keuangan bank dan non-bank.
D. Karakteristik Bisnis Islam
1. Nilai-nilai Ruhiyah Menjadi Pijakan
Nilai Ruhiyah adalah kesadaran manusia yang merupakan makhluk ciptaan allah sehingga harus selalu menjaga hubungan dengannya. Dalam hal ini ketaatan menjadi penghubung yang kuat, sehingga dalam bisnis tetap mempertahankan ketaatan sebagai pijakan.
2. Memisahkan Halal dan Haram
Tidak ada batasan yang kabur antara halal dan haram dalam islam sehingga pasti seseorang bisa membedakannya dengan cepat. Halal dan haram ini tidak boleh di satukan apalagi ketika berbisnis. Sehingga bisnis yang berlandaskan islami ini tidak akan melakukan yang haram.
3. Implementasinya bersifat syar'i
Penerapan dalam bisnis ini haruslah menjunjung tinggi syariah dan kaidah islam, dan tentunya bersifat Syar'i. Jadi pelaku bisnis tidak hanya bisa berbicara saja, tetapi penerapannya harus sesuai dengan teori yang di kemukakan. Sehingga tidak bersifat munafik dan hanya memikirkan dunia saja,
4. Dunia dan Akhirat Menjadi Hal yang Seimbang
Semua orang tidak ada yang ingin merugi dalam berbisnis, oleh karena itu manusia berharap keuntungan sebanyak-banyaknya. Meskipun begitu manusia tidak boleh serakah, dan tetap mengamalkan hasilnya serta mendapatkannya harus dengah cara yang halal.
5. Bisnis Sebagai Ladang Ibadah
Karena umat Islam percaya kehidupan di akhirat kelak bersifat abadi, mka jangan sampai keserakahanmenjadi penghalang kehidupan abadi di akhirat kelak. Sebisa mungkin bisnis juga harus dijadikan sebagai ladang ibadah guna menambah ketakwaan. Misal dengan cara bersedekah,dan lain sebagainya
D. Kesimpulan
Bisnis Islam adalah seluruh aktivitas yang di jalankan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang didasarkan kepada nilai-nilai syari'at islam. Nilai-nilai syariat islam yang dimaksud adalah seluruh syariat (aturan) yang ada di dalam Al-Qur'an, Al-Hadist dan Fiqih Islam. Tujuan bisnis islam harus di barengi dengan niat yang ikhlas dan nilai proses sesuai dengan syari'ah islam. Bisnis islam bertujuan untuk mengharap ridho Allah swt. Sumber hukum yang menjadi dasar bisnis islam adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Fiqih Islam serta metode Ijtihad, yaitu qiyas, ijma, mashlahah,istishab, syar’u man qablana, qaul ash-Shahabah dan ‘Urf.
Semua metode tersebut menjadi sutu metode dalam penetapan hukum islam pada masa lalu dan hingga kini masih digunakan sebagai dalil dalam hukum bisnis islam Metode Ijtihad adalah cara yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam islam yang tidak terdapat nash di dalamnya. Karakteristik bisnis islam adalah sistem bisnis yang tidak hanya mengatur urusan keduniaan saja melainkan lebih mengedepankan tentang akhirat seperti nilai-nilai ruhiyah menjadi pijakan, dapat memisahkan antara yang Halal dan Haram, implementasinya bersifat syar'i, bisnis sebagai ladang ibadah sehingga dunia dan akhirat menjadi hal yang seimbang.
DAFTAR PUSTAKA
Amr, S.A.(2003). Al-Qamus Al-Munjid. (Cet.I).Beirut: Daarul Fikr.
Badroen, F. (2006). Etika bisnis dalam islam. Jakarta : kencana
Katsir,Ismail bin Umar.2001. Tafsir Al-Qur'an Al-Adhim (Tafis Ibnu Katsir). Kuwait: Jam'iiyah Ihya At-Turats Al-Islami.
Khallaf,A.W.(2003).Ilmu Ushul al-fiqh, Kairo : Dar Al-Hadist.
Tim Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).2019,Modul Pelatihan Pengawas Syariah Untuk Lembaga Keuangan Syariah 2019, Jakarta.
Yusanto, M.I.(2002).Mengagas bisnis islami. Jakarta: Gema Insani Press.
Bagaimana perbedaan karakteristik bisnis Islam dan non Islam?
BalasHapusJelaskan, bagaimana cara membedakan bisnis secara umum dengan bisnis berbasis syariah?
BalasHapusJika bisnis Konvensional berfokus untuk menghasilkan keuntungan semata, bisnis syariah lebih memperhatikan aspek kebermanfaatan serta kadiah agama islam selain memperoleh imbal hasil dari kegiatan usaha. Proses Implementasi bisnis syariah Ada Haram dan halal nya..sedangkan konvensional hanya fokus utk keuntungan saja tanpa tau halal dan daram
HapusApa saja prinsip - prinsip praktik bisnis dalam islam bagi pelaku usaha muslim ?
BalasHapusPrinsip yang pertama, Nilai-nilai moral seperti keadilan,kejujuran,amanah,Profesionalisme,transparan,dapat dipercaya, jauh dari hal yang haram dan kedzaliman, Yang kedua, bersumber pada al-Qur'an dan sunnah yang di bingkai dalam kerangka Akidah,Ibadah dan Akhlak.
HapusApa dampak penerapan etika bisnis Islam terhadap kemajuan bisnis secara umum?
BalasHapusPerusahaan yang menerapkan etika bisnis akan mendapatkan manfaat berupa kepercayaan dari konsumen. Untuk menunjukkan Perusahaan memiliki kejujuran dan tidak akan membohongi konsumen Sehingga Perusahaan memiliki Citra baik di mata konsumen, Menjujung nilai moral, dengan adanya etika bisnis islam dalam perusahaan akan menyebabkan kepentigan bersama lebih di dahulukan dari pada kepentingan individu atau golongan
HapusBagaimana karakter bisnis Islam dapat diterapkan dalam konteks bisnis modern?
BalasHapusPenerapannya melalui Prinsip Tauhid,Kejujuran,Kebermanfaatan, bertanggung jawab, dan keadilan
Hapusmenurut pendapat anda bagaimana etika bisnis dalam islam membedahkan dirinya dengan etika bisnis konvensional jelaskan?
BalasHapusMenyadari perbedaan dari letak panduan dan batasan yang di terapkan berdasarkan syariat agama islam. Umumnya, bisnis konvensional hanya berfokus pada memaksimalkan keuntungan semata.sedangkan bisnis syariah juga memperhatikan aspek kebermanfaatan dan peraturan agama, di samping mendapat imbal hasil dari transaksi
HapusDan juga harus memperhatikan adanya kaidah syariah yang menjadi dasar dalam menjalankan bisnis
Bagaimana cara mengelola keuangan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah dalam Islam?
BalasHapusHal yang dapat kita lakukan antara lain : 1) Menyusun tujuan keuangan sesuai dgn syariah islam, 2) Mengalokasikan sebagian dana untuk zakat,Infaq dan sedekah ,3) Meminimalkan Hutang, 4) Menggunakan produk-produk keuangan syariah, 5) Terapkan Pola hidup sederhana. 6)Menyiapkan dana Darurat
HapusBagaimana kalau kita berdagang mengatas namakan Islam tapi dalam hal prakteknya tidak sesuai syariat Islam dalam berdagang
BalasHapusBagaimana menurut anda?
Siap
HapusApa pendapat mu mengenai bisnis dalam islam apakah hanya umat² islam saja yang boleh mengunakannya atau agama lain pun di setarakan dan wajib memahami makna bisnis dalam islam jelaskan
BalasHapusBisnis Islam adalah seluruh aktivitas yang di jalankan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang didasarkan kepada nilai-nilai syariat islam. Jadi hanya umat islam saja yang harus menerapkan bisnis islam ini. Untuk agama lain mungkin mereka punya aturan tersendiri di dalam agama mereka. Untuk kita jika Berbelanja lebih baik hati² apa lagi di zaman skrng produk luar negeri yang berbeda agama dgn kita sudah banyak di jual di indonesia
HapusKita harus teliti dalam membeli barang tentang haram dan halal nya
Apa saja syarat dan ketentuan berniaga dalam Islam?
BalasHapussyarat sahnya jual beli terdiri dari syarat subjek, syarat objek dan lafadz
HapusSyarat yang menyangut subjek jual beli
Bahwa penjual dan pembeli selaku subjek hukum dari perjanjian jual beli harus memenuhi persyaratan yakni berakal sehat, dengan kehendaknya sendiri (bukan dipaksa), keduanya tidak mubazir, dan terakhir adalah sudah baligh atau dewasa.
Syarat terkait barang yang diperjual-belikan
Salah satu rukun jual beli adalah adanya barang. Barang ini sendiri harus memenuhi syarat sah, diantaranya bersih barangnya. Bahwa di dalam ajaran Islam dilarang melakukan jual beli barang mengandung unsur najis ataupun barang-barang yang nyata-nyata diharamkan oleh ajaran agama.